Monitoring dan Sosialisasi PMP 2019
di SDN 2 Kaligarang
Pengisian instrumen atau aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang
objektif, tidak berdasarkan persepsi, tetapi fakta dan tidak asal bagus atau
tidak sekedar menggugurkan kewajiban menjadi kunci suksesnya pemetaan mutu
pendidikan beserta rekomendasi-rekomendasinya bagi peningkatan mutu pendidikan
di masing-masing kabupaten/kota agar satuan-satuan pendidikan di tiap wilayah
tersebut semakin cepat dan tepat langkahnya dalam mencapai 8 SNP (Standar
Nasional Pendidikan).
Tim Monitoring PMP Kecamatan Keling Jepara (Dondi Prastyo) dalam
arahannya di kegiatan Monitoring Pengolahan Data Mutu Pendidikan di SD Negeri 2
Kaligarang pada Selasa (29/10/2019) sempat menyinggung peran operator dalam
pengisian aplikasi PMP.
Beliau menyampaikan, sebenarnya bukan ranah dan kapasitas seorang
operator sebagai ujung tombak penentu mutu sekolah. Menurutnya operator tidak
harus disibukkan mengisi seluruh kuisioner PMP yang bukan menjadi
tanggungjawabnya
Juga ditekankan pula, hak mengisi kuisioner PMP sebenarnya terdapat
pada warga/internal sekolah diantaranya siswa, guru, komite, kepala sekolah dan
pengawas.
“Jika memaksakan semua pengisiannya ke operator, maka terjadilah
ketidakvalitan isi tadi dan dampaknya rusak mutu pendidikannya,” tegasnya
Namun dirinya yakin pengisian kuisioner/instrumen PMP di SD Negeri 2
Kaligarang tidak seperti itu. Beliau percaya semua warga sekolah sudah berusaha
maksimal menjalankan hak dan kewajibannya
Dondi Prastyo juga merefresh cakrawala peserta seputar rapor mutu agar
faham mengenai kegunaan rapor tersebut dan mengarahkan peserta untuk
menyampaikan dan selalu mengingatkan sekolah saat turun ke daerah.
Beliau mencontohkan, misal dalam rapor PMP terlihat deretan angka-angka
dari 0 s.d 7. Semakin tinggi memiliki arti semakin baik capaian SNP sekolah,
demikian sebaliknya.
Bila keadaan capaian sekolah semuanya rendah maka di butuhkan skala
prioritas pencapaian dan disusun dalam RKS (Rencana Kerja Sekolah) yang di
jabarkan dalam RKT (Rencana Kerja Tahunan).
Ia menuturkan, perencanaan 4 tahunan disusun dengan mengacu kepada
rencana strategis dinas pendidikan di tiap daerah. RKT dengan di dukung RKAS
(Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) akan mewujudkan program setiap tahunnya.
Nilai capaian SNP yang masih rendah atau berwarna merah di Rapor Mutu
PMP memerlukan tindakan. Berdasarkan analisa akan dapat di temukan akar masalah
yang menjadi sebab dari kelemahan yang timbul.
“Jangan sampai terjadi kita memecahkan masalah yang bukan akar masalah,
apalagi sampai membuatkan program prioritas yang bukan merupakan masalah,”
tambahnya.
Hal ini menurutnya juga menjadi pokok penekanan. Pengisian instrumen
PMP harus sevalid mungkin, agar jangan sampai muncul program yang bukan masalah
sekolah.
Selepas membuka kegiatan tersebut, di ruang kerjanya beliau mengemukkan
kembali secara rinci manfaat adanya rapor mutu dari hasil Pemetaan Mutu
Pendidikan (PMP) kepada tim redaksi media keterbukaan informasi publik LPMP
Jawa Timur diantaranya: (1) Sekolah dapat mengidentifikasikan kelebihan serta
kekurangannya sendiri dan merencanakan pengembangan ke depan; (2) Memperkuat
budaya evaluasi kelembagaan dan analisis-diri sekolah; (3) Mendorong sekolah
untuk meninjau kembali kebijakan yang telah usang; (4) Memberi informasi
tentang status sekolah dibandingkan dengan sekolah lain; (5) Sekolah dapat
memiliki data dasar yang akurat sebagai dasar untuk pengembangan dan
peningkatan programnya ke depan; dan (6) Sekolah dapat mengidentifikasikan peluang
dan tantangan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Beliau menambahkan, hasil PMP bagi sekolah dapat dimanfaatkan juga
untuk: (1) Membuat program peningkatan mutu pendidikan melalui BOS dalam rangka
penjaminan mutu pendidikan; (2) Mendorong sekolah guna meningkatkan mutu
sebagai persiapan menghadapi akreditasi atau sistem penjaminan mutu eksternal;
(3) Memberikan laporan formal kepada pemangku kepentingan demi meningkatkan
akuntabilitas sekolah; (4) Ukuran jaminan mutu layanan pendidikan sebagai bentuk
akuntabilitas bagi masyarakat; (5) Menciptakan budaya peningkatan mutu
pendidikan di sekolah secara berkelanjutan; dan (6) Merencanakan pengadaan
serta perbaikan sarana dan prasarana.
Sedangkan bagi manfaat rapor mutu hasil PMP bagi para pemangku
kebijakan diantarnya: (1) Menyediakan data dan informasi yang penting untuk
perencanaan, pembuatan keputusan dan perencanaan anggaran pendidikan; (2)
Menyajikan data akurat pencapaian 8 SNP; (3) Mengidentifikasikan jenis dukungan
yang dibutuhkan terhadap sekolah; (4) Mengidentifikasikan keberhasilan sekolah
berdasarkan berbagai indikator pencapaian sesuai dengan SNP; (5) Sebagai dasar
pertimbangan dalam penyusunan perencanaan, analisis kebutuhan sekolah, analisis
kebutuhan program pendidikan; (6) Bahan analisis kinerja bidang pendidikan; dan
(6) Memberikan gambaran mutu sekolah yang merupakan cerminan dari totalitas
keadaan dan karakteristik masukan, proses dan keluaran atau layanan sekolah.
Oleh karenanya beliau selalu menggarisbawahi, proses pengisian PMP
setiap tahun sebaiknya di lakukan dengan sungguh-sungguh berdasarkan fakta apa
adanya demi menjamin keterlaksanaan upaya-upaya meningkatkan 8 Standar Nasional
Pendidikan secara berkesinambungan.
Mantab artikelnya..
BalasHapusDuowuuuu...
Tambahi a
Hapus